Lorem Ipsum

Jumat, 24 Desember 2010 | By: EurikA AlfianA

Pemahaman Hadits


PEMAHAMAN KONTEKSTUAL ATAS HADIS NABI

oleh maizuddin pada Maret 20, 2010
Bersama al-Qur’an, hadis menjadi point yang sensitif dalam kesadaran spiritual maupun intelektual muslim. Tidak saja karena ia menjadi sumber pokok ajaran Islam, tetapi juga sebagai tambang informasi bagi pembentukan budaya Islam, terutama sekali historiografi Islam yang cukup banyak merujuk pada hadis-hadis. Hadis menjadi semakin krusial ketika makin banyaknya masalah yang muncul, sementera Nabi dan sahabat telah banyak yang wafat. Ketika Nabi masih hidup persoalan dapat dipecahkan dengan otoritas al-Qur’an atau Nabi Muhammad sendiri.
 Demikian pula pada masa sahabat, masyarakat dapat melihat praktek nabi yang dijalankan para sahabat. Tetapi setelah itu berbagai informasi tentang nabi menjadi sangat penting bagi kaum muslim. Itu sebabnya belakangan sangat banyak sekali muncul literatur hadis dalam berbagai bentuk dan jenisnya dengan muatan hadis-hadis yang cukup beragam.
Dalam kaitannya sebagai sumber pokok ajaran Islam, hadis pada umumnya lebih merupakan penafsiran kontekstual dan situasional atas ayat-ayat al-Qur’an dalam merespons pertanyaan para sahabat Nabi.
Dengan demikian hadis merupakan interpretasi nabi saw yang dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi para sahabat dalam mengamalkan ayat-ayat al-Qur’an.
Karena kondisi sahabat dan latar belakang kehidupannya berbeda, maka petunjuk-petunjuk yang diberikan nabi berbeda pula. Pada sisi lain, para sahabat pun memberikan interpretasi yang berbeda terhadap hadis nabi. Dari sini, maka hadis pada umumnya bersifat temporal dan kontekstual.
Situasi sosial budaya dan alam lingkungan semakin lama semakin terus berubah dan berkembang.
Dengan semakin jauh terpisahnya hadis dari situasi sosial yang melahirkannya, maka sebagian hadis nabi terasa tidak komunikatif lagi dengan realitas kehidupan sosial saat ini. Karena itu pemahaman atas hadis nabi merupakan hal yang mendesak, tentu dengan acuan yang dapat dijadikan sebagai standarisasi dalam memahami hadis. Realitanya bahwa hadis nabi lebih banyak dipahami secara tekstual,
bahkan belakangan gejala ini muncul di kalangan generasi muda Islam, tidak saja di Indonesia, tetapi juga di banyak negeri Islam lainnya. Pendekatan ini–terhadap sebahagian hadis Nabi merupakan satu keharusan–tidak selamanya mampu memberikan jawaban terhadap persoalan-persoalan yang muncul belakangan, bahkan malah menjadi sesuatu yang kontradiktif sehingga memalingkan kepercayaan terhadap hadis Nabi. Karena pemahaman seperti ini maka sebagian sarjana-sarjana muslim lantas menyerang hadis yang tanpak kontradiktif dan tidak komunikatif dengan zaman–meskipun ulama hadis menyatakan bahwa hadis tersebut dilihat dari kaedah-kaedah ilmu hadis yang demikian ketat, validitasnya diakui dan makbul (shahih).
Karena itu upaya atau pengkajian terhadap konteks-konteks hadis merupakan aspek yang sangat penting dalam menangkap makna hadis yang akan diamalkan. Sayangnya, menurut Afif Muhammad (Afif Muhammad, 1992: 25), pendekatan kontekstual atas hadis Nabi saw, belum begitu memperoleh perhatian.
Pendekatan Kontekstual dalam Perkembangan Sejarah
Secara garis besar, ada dua tipologi pemahaman ulama atas hadis: Pertama, pemahaman atas hadis Nabi tanpa mempedulikan proses sejarah yang melahirkannya–ahistoris. Tipologi ini dapat disebut tekstualis. Kedua, pemahaman kritis dengan mempertimbangkan asal-usul (asbab al-wurud) hadids. Tentu saja mereka memahami hadis secara kontekstual. Tetapi dalam kenyataan sejarah tipe ini tidak begitu populer karena mereka tenggelam dalam pelukan Ahlus Sunnah wa al-Jamaah, yang lebih suka memakai hadis secara tekstual.
Berkaitan dengan pemahaman dengan pendekatan kontekstual, para sahabat Nabi sudah mulai melakukannya, bahkan ketika Nabi masih hidup. Apa yang dilakukan oleh sebahagian sahabat terhadap hadis “jangan kamu shalat Ashar, kecuali di perkampungan Bani Quraidhah” merupakan sebuah contoh yang cukup layak. Sebagian sahabat tersebut memahami hadis tersebut secara kontekstual dengan menangkap maksud dan tujuan Nabi, sehingga mereka tetap melakukan shalat Ashar pada waktunya di dalam perjalanan. Sedang sebagian lagi yang memahami secara tesktual shalat Ashar di perkampungan Bani Quraidhah–meski hari telah gelap.
Demikian pula Umar ibn Khattab, ketika tidak mengikuti praktek Rasul membagikan tanah hasil rampasan perang. Ia tidak membagikan tanah taklukan Irak kepada para tentaranya, melainkan justru membiarkannya di tangan para pemiliknya dengan catatan mereka harus membayar upeti. Di sini Umar tanpaknya sangat jeli melihat dua konteks yang berbeda. Pembagian tanah Khaibar oleh Rasulullah di masa permulaan Islam merupakan kemasalahatan pada saat itu. Tetapi pada masanya, kemasalahatan ada dengan tidak dibagikannya tanah tersebut.
Imam Syafii juga banyak melakukan pemahaman kontekstual atas hadis nabi. Pemahaman kontekstual yang dilakukan Imam Syafii berangkat dari kenyataan bahwa adanya hadis-hadis yang secara zahir terlihat bertentangan. Indikasi yang dapat ditangkap dari pernyataan Syafii adalah sulit diterima adanya hadis-hadis yang mengandung makna yang kontradiksi (mukhtalif). Karena itu, di samping beberapa cara penyelesain lain semisal nasakh mansukh dan tarjih, Syafii menyelesaikannya dengan kompromi yang salah satunya adalah pemahaman kontekstual. Pemahaman yang dilakukan imam Syafii sangat bertumpu pada sabab al-wurud hadis. Sebagai contoh Rasulullah melarang meminang seseorang yang telah dipinang oleh orang lain. Tetapi Rasulullah pernah pula meminang sendiri Fatimah binti Qais untuk Usamah ibn Zaid, yang sebelumnya telah dipinang oleh Mu’awiyah dan Abu Jahm. Tetapi setelah dilihat asbab al-wurudnya, ternyata hadis ini tidak bertentangan karena dinyatakan nabi dalam kasus-kasus yang berbeda.
Pendekatan kontekstual yang dilakukan oleh sebagian sahabat haruslah diakui masih dalam tahap sederhana. Demikian pula yang dilakukan oleh Imam Syafii adalah dalam kaitannya dengan hadis-hadis mukhtalif yang ditulisnya dalam kitab al-Umm dan al-Risalah dengan hadis-hadis yang bertolak belakang. Tetapi meskipun demikian ini telah menjadi inspirasi bagi generasi selanjutnya untuk meneruskan dan mengembangkan metode ini. Yusuf al-Qaradawi, Muhammad al-Ghazaliy, banyak menulis tentang metode pemahaman ini. Yang disebutkan terakhir ini mengundang banyak sambutan sekaligus tanggapan. Dalam waktu yang relatif singkat, bukunya yang berjudul Al-Sunnah al-Nabawiyah Baina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadits, telah naik cetak lima kali antara Januari sampai Oktober 1989.
Istilah Kontekstual
Kata “kontekstual” berasal dari “konteks” yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung dua arti: 1) bagian sesuatu uraian atau kalimat yang dapat mendukung atau menambah kejelasan makna; 2) situasi yang ada hubungan dengan suatu kejadian.(Tim Penyusun Kamus: 1989: 458). Kedua arti ini dapat digunakan karena tidak terlepas istilah dalam kajian pemahaman Hadis.
Dari sini pemahaman kontekstual atas hadis menurut Edi Safri, adalah memahami hadis-hadis Rasulullah dengan memperhatikan dan mengkaji keterkaitannya dengan peristiwa atau situasi yang melatarbelakangi munculnya hadis-hadis tersebut, atau dengan kata lain, dengan memperhatikan dan mengkaji konteksnya. (Edi Safri, 1990: 160). Dengan demikian asbab al-wurud dalam kajian kontekstual dimaksud merupakan bagian yang paling penting. Tetapi kajian yang lebih luas tentang pemahaman kontekstual tidak hanya terbatas pada asbab al-wurud dalam arti khusus seperti yang biasa dipahami, tetapi lebih luas dari itu meliputi: konteks historis-sosiologis, di mana asbab al-wurud merupakan bagian darinya.
Dengan demikian, pemahaman kontekstual atas hadis Nabi berarti memahami hadis berdasarkan kaitannya dengan peristiwa-peristiwa dan situasi ketika hadis diucapkan, dan kepada siapa pula hadis itu ditujukan. Artinya, hadis habi saw hendaknya tidak ditangkap makna dan maksudnya hanya melalui redaksi lahiriah tanpa mengkaitkannya dengan aspek-aspek kontekstualnya. Meskipun di sini kelihatannya konteks historis merupakan aspek yang paling penting dalam sebuah pendekatan kontekstual, namun konteks redaksional juga tak dapat diabaikan. Yang terakhir ini tak kalah pentingnya dalam rangka membatasi dan mengangkap makna yang lebih luas (makna filosofis) sehingga hadis tetap menjadi komunikatif.
Dari sini maka dalam pendekatan kontekstual, seperti apa yang dikatakan Qamaruddin Hidayat, seorang penafsir atau pembaca lalu memposisikan sebuah teks (baca: hadis) ke dalam sebuah jaringan wacana. Ibarat sebuah gunung es, sebuah teks adalah fenomen kecil dari puncak gunung yang tanpak di permukaan. Oleh karena itu tanpa mengetahui latar belakang sosial budaya dari mana dan dalam situasi apa sebuah teks muncul, maka sulit mengangkap makna pesan dari sebuah teks. (Komaruddin Hidayat, 1996: 214)
Konteks Historis, Sosiologis dan Antropologis
Hadis sebagai sebuah ucapan dan teks sesungguhnya memiliki sekian banyak variabel serta gagasan yang tersembunyi yang harus dipertimbangkan agar kita lebih bisa mendekati kebenaran mengenai gagasan yang hendak disampaikan oleh Rasul. Tanpa memahami motiv di balik penyampain sebuah hadis, suasana-psikologis, dan sasaran ucapan Nabi, maka mungkin sekali kita akan salah paham dalam membacanya. Menyadari bahwa ucapan dan pengucapnya, suasana-psikologis dan sasaran ucapan saling bertautan, maka dalam setiap pemahaman dan penafsiran yang dilakukan, ketiga hal ini sangat berperan sekali.
Tiba di sini, maka kajian mendalam terhadap sirah Nabawiyah menjadi bagian yang sangat penting. Sebab, pemahaman terhadap sirah Nabawiyah akan memberikan perspektif yang lebih luas tetang ruang dan waktu munculnya sebuah hadis. Kalau pendapat ini diterima maka mereka yang mendalami sejarah Rasulullah Muammad sudah tentu akan memiliki pemahaman berbeda dari yang tidak mempelajarinya ketika sama-sama memahami sebuah hadis.
Dalam Islam dan kehidupan kaum muslim, Nabi memiliki banyak fungsi: sebagai rasul, panglima perang, suami, sahabat dan lain-lain. Dengan demikian, hadis-hadis tersebut tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan fungsi-fungsi itu. Menurut Mahmud Syaltut, mengetahui hal-hal yang dilakukan Nabi dengan mengkaitkannya pada fungsi beliau tatkala melakukan hal-hal itu sangat besar manfaatnya. (Mahmud Syaltut, 1996, 513). Sebagai contoh, Nabi melarang salah seorang Anshar mengawini pohon kurma. Maka orang Anshar tersebut mematuhinya karena menganggapnya sebagai wahyu atau masalah keagamaan. Ternyata hasilnya kurang memuaskan dibanding dengan mengawinkannya, karena para rasul diutus tidak lebih dari sekedar untuk perbaikan moral keagamaan. Rasul pun bersabda: “Saya melarang dengan rakyu saya. Oleh karena itu, kamu jangan mencelanya…” sampai akhirnya beliau bersabda: “انتم اعلم بامر الدنياكم”.
Realitas sosial budaya juga menjadi pertimbangan yang penting. Sebab, hadis pada umumnya adalah respons terhadap situasi yang dihadapi oleh Rasul dalam ruang dan waktu tertentu, baik itu situasi yang bersifat umum (sosial budaya) maupun situasi khusus (terhadap seorang atau beberapa orang sahabat). Memahami situasi-situasi tersebut atau asbab al-wurud akan mengantarkan penafsir atau pembaca berada dalam ruang dan waktu di mana hadis itu diucapkan sehingga memberikan wawasan yang lebih luas mengapa (illat) dan siapa yang menjadi sasaran (objek) hadis. Dari sini maka akan dapat ditangkap maksud sebenarnya yang dituju oleh hadis tersebut dengan baik serta akan memberikan jalan keluar bagi hadis-hadis yang secara lahir tanpak bertentangan.
Rasul tentu saja sangat memperhatikan situasi dan kondisi sosial budaya serta alam lingkungan. Itu sebabnya kita menemukan dalam ruang dan waktu tertentu Rasul melarang suatu perbuatan, tapi pada ruang dan waktu yang lain, Rasul malah menganjurkan perbuatan tersebut, atau memberikan respon yang berbeda terhadap persoalan yang sama dari dua sahabat yang berbeda. Ketika akidah umat dipandang belum begitu kuat, Nabi saw misalnya melakukan pelarangan atas ziarah kubur. Tetapi, ketika akidah mereka sudah kuat, larangan itu kemudian beliau cabut. Demikian pula tentang etika buang hajat, ketika berada di lapangan terbuka Rasul melarang orang membuang hajat menghadap atau membelakangi kiblat karena dikhatirkan akan terlihat oleh orang yang sedang shalat. Tetapi ketika di dalam ruangan yang relatif tertutup Rasul sendiri terlihat membuang hajat, menghadap atau membelangi kiblat.
Di sini, jelas sekali terlihat bahwa Rasul sangat mempertimbangkan situasi sosial budaya masyarakat dan alam lingkungan. Sikap Nabi saw, yang seperti itu mengisyaratkan kepada kita akan adanya pendekatan kontekstual atas hadis beliau. Namun, ketika yang digunakan adalah pendekatan tekstual, maka hasilnya adalah bahwa di situ terdapat nasikh dan mansukh. Tetapi, dengan memperhatikan suasana psikologis, siapa saja yang akidahnya masih lemah, dan dapat musyrik karena ziarah kubur, hadis pertama tetap berlaku baginya. Atau dengan memperhatikan alam lingkungan, maka menghadap atau membelakangi kiblat bagi orang yang buang hajat di tempat terbuka tetap dilarang. Berbeda dengan orang yang buang hajat di dalam ruang tertutup.
Ketika melakukan pertimbangan sosial budaya, maka illat sebagai sifat rasional yang menjadi dasar ketetapan Nabi menjadi sangat penting. Illat ini harus dipahami dalam suasana sosial-budaya dalam ruang dan waktu hadis diucapkan Rasul, lalu setelah itu ditarik dan diletakkan ke dalam realitas sosial budaya di mana seorang penafsir dan pembaca hidup, sehingga ‘illat dapat menjadi sebuah jembatan atau tambatan antara dua realitas sosial-budaya yang berbeda. Para ulama mengatakan الحكم يدور مع العلة. Maksudnya ketika illat itu masih terdapat dalam realitas sosial budaya penafsir atau pembaca, hadis tersebut tetap dipahami dalam ruang dan waktu di mana ia diucapkan. Tetapi, bila ‘illat itu tidak ada lagi dalam realitas sosial budaya penafsir atau pembaca hadis, maka hadis tersebut tidak lagi dipahami seperti pada waktu dan ruang hadis itu diucapkan. Sebagai contoh, Rasul melarang seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahram: “Tidaklah seorang perempuan bepergian kecuali bersama Mahram”. ‘Illat larangan hadis ini adalah kekhawatiran akan terjadi sesuatu atasnya atau menimbulkan fitnah, karena bepergian pada waktu itu adalah dengan onta atau keledai, menempuh gurun dan belantara atau jalan yang sepi. Tetapi jika kekhawatiran diletakkan dalam realitas sosial budaya kekinian, di mana perjalanan dapat dilakukan dengan pesawat yang memuat 100 orang atau lebih penumpang, atau naik kereta yang berisi ratusan penumpang dalam suasana yang ramai, maka kekhawatiran itu dalam beberapa kondisi tidak signifikan lagi. Maka itu sebabnya ada beberapa ulama yang membolehkan seorang perempuan tanpa suami atau mahram pergi haji bersama rombongan perempuan lain yang terpercaya atau bersama perempuan lain yang aman.
Realitas sosial budaya yang disebutkan di atas, adalah konteks historis yang bersifat umum. Di samping itu juga ada konteks historis yang bersifat lebih khusus, yakni sasaran ucapan Nabi. Ini dianggap penting karena mengandung illat untuk pengecualian. Yakni membatasi ketentuan atau makna hadis sebatas keadaan sahabat atau orang yang semisal dengan sahabat, bukan untuk semua orang. Ketika seorang sahabat meminta izin kepada Rasul untuk berjihad (berperang), rasul menanyakan apakah orang tuanya masih hidup. Mendengar penjelasan sahabat, maka rasul menyatakan bahwa melayani orang tuanya sama nilainya dengan jihad. Sebagian besar ulama mengasumsikan bahwa sahabat yang meminta izin tersebut belum cukup umur, atau tidak layak untuk berperang. Karena itu untuk sahabat tersebut, rasul menganjurkan lebih baik ia melayani orang tuanya, karena itu juga sama nilainya dengan jihad.
Akan tetapi, untuk mendapatkan pemahaman konteks-konteks hadis dengan tepat, maka tak pelak lagi upaya penghimpunan sebanyak mungkin hadis yang berada dalam satu pembicaraan. Ini dimaksudkan untuk mendapatkan kesimpulan yang tepat dari konteks-konteks hadis itu. Karena hadis-hadis pada dasarnya saling terkait satu sama lain, bahkan seperti al-Quran “yufassiru ba’dhuha ba’dhan” (satu sama lain saling menafsirkan). Teknik ini tidaklah sulit utuk dilakukan, sebab kitab-kitab hadis telah memilik sistematika yang baik.
Menyangkut dengan asbab al-wurud ini Syafii mengingatkan bahwa adakalanya hadis-hadis Rasul merupakan jawaban sebatas pertanyaan yang diajukan sahabat. Tetapi dalam periwayatannya tidak disebutkan secara sempurna oleh siperiwayat (tidak menyebutkan pertanyaan yang melahirkan jawaban Rasul), atau orang lain yang meriwatkan hadis itu hanya mengetahui dan mendengar jawaban rasul, namun tidak mengetahui masalah atau pertanyaan yang melatarbelakangi jawaban Rasulullah tersebut. (al-Syafii, t.t.: 213).
Konteks-Redaksional
Hadis sebagai sebuah pesan-pesan keagamaan disampaikan dalam sebuah bahasa yang tentunya juga bersifat keagamaan. Sebagai sebuah bahasa keagamaan tentu sedikit tidaknya berbeda dengan bahasa ilmiah atau bahasa umum. Salah satu ciri yang paling menonjol dalam bahasa keagaam adalah seringnya pemakaian bahasa metaforis. Hal ini agaknya tak dapat dihindari karena untuk mebahasakan dan mengekspresikan tentang Tuhan dan objek yang abstrak, manusia tak bisa tidak mesti menggunakan ungkapan yang familiar dengan dunia indrawi, dengan bahasa kiasan dan simbol-simbol. Bahasa metaforis, seperti ungkapan Komaruddin Hidayat (Komaruddin Hidayat, 1996: 82), memiliki kekuatan yang bisa mempertemukan antara ikatan emosional dan pemahaman kognitif sehingga seseorang dimungkinkan untuk mampu melihat dan merasakan sesuatu yang berada jauh di belakang ucapan itu sendiri. Dan bahasa metaforis ini tampaknya cukup efektif menghancurkan kesombongan masyarakat Jahiliah.
Bahasa metaforis atau majaz dalam bahasa Arab dapat diungkapkan sebagai kata yang dipakai bukan pada makna yang diperuntukkan baginya (bukan makna aslinya) karena adanya hubungan (‘alaqah) diikuti dengan tanda-tanda yang mencegah penggunaan makna asli tersebut.(Ahmad Hasyimi, 1978: 290). Jagi pengalihan makna hakiki kepada majazi dilakukan karena adanya ‘alaqah (korelasi) dan qarinah (tanda-tanda) yang menghalangi pemakaian makna asli (hakiki) tersebut.
Pemakaian bahasa metaforis dalam hadis tidak hanya terbatas hadis yang bersifat informatif, tetapi juga pada hadis-hadis yang mengandung muatan hukum (hadis-hadis hukum). Tiba di sini memahami suatu perkataan sebagai majaz, kadang kala menjadi suatu keharusan, sebab jika tidak demikian seseorang dapat keliru menyimpulkan sebuah tujuan yang dimaksudkan hadis. Sebagai contoh, hadis yang menyatakan: “Neraka mengadu kepada Tuhannya: Ya Tuhanku sebagianku memakan sebahagian yang lainnya. Maka Allah mengizinkan baginya untuk menjadi dua bahagian; sebahagian di musim dingin dan sebahagian di musim panas, yaitu panas yang paling menyengat dan dingin yang paling menyengat pula”.
Hadis tersebut di atas, haruslah dipahami dengan pemahaman makna majazi dan ilustrasi seni yang menggambarkan panas yang amat sangat, sebagai salah satu bahagian dari tubuh neraka jahannam, sebagaimana ia juga menggambarkan dingin yang amat sangat sebagai bahagian lainnya dari neraka jahanam tersebut. Dengan kata lain, ungkapan “sebagian di musim dingin dan sebagian di musim panas” adalah ungkapan majaz yang harus dipahami dengan makna majazi pula, yakni bahwa siksaan neraka jahannam mempunyai bentuk azab yang sangat panas dan yang amat dingin.(Yusuf Qardawi, 1994: 221).
Contoh lain, ketika Nabi bersabda: “Orang yang paling cepat menyusulku adalah orang yang paling panjang tangannya di antara kalian”. Mendengar ucapan Rasul ini, para isteri beliau ada yang memahaminya secara hakiki, yaitu tangan yang panjang. Melihat fenomena ini Aisyah berkomentar, bahwa mereka (para isteri Nabi yang lain) saling memanjangkan tangannya guna mengetahui siapa di antara mereka yang paling panjang tangannya guna mengetahui siapa di antara mereka yang cepat menyusul Rasul. Padahal Rasul tidak bermaksud demikian. “Panjang tangan” yang dimaksud adalah dalam makna kiasan, yakni orang yang tinggi etos kerjanya (banyak melakukan kebaikan). Dalam hal ini, ternyata isteri Nabi yang paling pertama menyusul Nabi adalah Zainab binti Jahsy, seorang wanita yang kreatif, banyak berkarya dan suka bersedekah. (Muslim, 1988: 181).
Hadis diucapkan Nabi relevan dengan ruang dan waktu, baik itu dari segi sosial budaya maupun alam lingkungan. Dari sini, pemahan sebuah kata pun haruslah dalam waktu dan ruang di mana hadis itu diucapkan, meskipun kata itu dalam ruang dan waktu pembaca atau penafsir sering dipakai dengan makna yang lebih luas. Artinya sebuah kata tidak diberi muatan makna yang terlalu jauh melampaui masanya. Sebagai contoh, kata tashwir yang disebut dalam hadis, tidaklah dapat diberi makna dengan gambar hasil pemotretan. Kata ini lebih tepat diartikan hanya sebatas karya lukisan atau pahatan. Sebab kata tersebut dalam konteks masyarakat Arab awal, pemotretan belum ada bahkan belum terlintas di benak mereka. Kalaupun kata tashwir atau shurah untuk konteks sekarang juga bermakna hasil karya fotografi, itu tak lain perkembangan kemudian makna sebuah kata.
Analisis konteks-redaksional akan memberikan perspektif baru tentang semangat teks secara keseluruhan yang pada gilirannya akan memberikan pemahaman tentang maksud atau tujuan (madlul/hadaf) yang terkandung dalam sebuah hadis. Bahwa di sana disebutkan media (wasilah) sebagai wadah bagi terwujudnya tujuan adalah hal yang wajar. Tiba di sini, kita harus melakukan pemahaman yang bersifat filosofis, yakni menarik tujuan atau maksud sebuah ucapan Rasul. Untuk itu maksud atau tujuan yang diinginkan dengan media haruslah dibedakan dengan jelas. Ini disebabkan karena Tujuan atau maksud merupakan realitas yang bersifat statis dan universal. Tetapi media senantiasa berkembang dan terus berkembang. Dari sini, maka yang harus dijadikan pegangan dalah tujuan dan maksud yang dikandung sebuah hadis, karena media merupakan pendukung bagi tercapainya sebuah maksud.
Sebagai contoh, Rasul mengatakan: “Siwak itu membersihkan mulut dan menjadikan Allah ridha”. Tujuan atau maksud dari hadis ini sebenarnya adalah membersihkan mulut sehingga Allah menjadi ridha karena kebersihan itu. Sedangkan siwak merupakan media untuk mencuci mulut. Disebutkan siwak oleh Rasul, menurut Yusuf al-Qardawi (Yusuf al-Qardawi: 1996: 200), karena siwak cocok dan mudah didapat di jazirah Arab. Karena itu, siwak dapat diganti dengan barang lain, seperti odol dan sikat gigi dan sama kedudukannya dengan siwak. Demikian pula ru’yat al-hilal untuk menetapkan ramadhan. Zhahir hadis menentukan bahwa kita harus melihat bulan untuk menentukan puasa Ramadhan. Melihat bulan merupakan media untuk sampai pada penetapan Ramadhan. Pada saat itu melihat bulan dengan mata telanjang adalah cara yang paling mudah. Tetapi kemudian teknologi menawarkan media yang lebih mudah dan akurat. Karena itu, media melihat bulan dengan mata telanjang bukan lagi merupakan suatu keharusan disebabkan ada media lain yang lebih mudah dan akurat.
Kenyataan lain yang perlu menjadi perhatian pada konteks redaksional adalah adanya kata-kata asing (gharib), baik itu disebabkan oleh kata itu sendiri yang teradopsi ke dalam penuturan hadis ataupun kata biasa yang dalam konteks redaksional hadis itu sendiri terasa sulit dipahami seperti maknanya yang umum dikenali. Para sahabat ketika menemukan teks-teks hadis yang bersifat gharib, mereka berijtihad untuk mengungkapkan maknanya dengan merujuk pada ucapan dan syair-syair kuna. Tiba di sini, maka ilmu gharib al-hadis memiliki peran yang sangat penting.
Sebagai contoh, dalam salah satu hadisnya Rasul mengatakan bahwa barang siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dan melaksanakannya dengan penuh keimanaan dan ihtisaban, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Lafaz ihtisaban adalah lafaz grarib. Pada umumnya orang memahami makna kata tersebut dengan arti “penuh pertimbangan”. Akan tetapi yang dimaksud dengan lafaz tersebut adalah ikhlas (Al-Mubarakfuriy, 1979: 361-362). Dengan demikian, memahami ilmu gharib al-hadis merupakan salah satu upaya dalam memahami hadis secara kontekstual.
Penutup
Melihat bahwa Nabi sangat memperhatikan situasi sosial budaya dan suasana psikologis sahabat yang menjadi sasaran ucapan Nabi, maka sudah seharusnya pendekatan kontekstual atas hadis nabi terus dikembangkan. Tetapi, ini hanya terhadap sebagian hadis-hadis Nabi yang dipahami secara tekstual terasa tidak komunikatif lagi dengan zaman. Sedangkan terhadap sebagian lain dapat dilakukan dengan pemahaman tekstual. Pemahaman hadis secara tekstual ini dilakukan bila hadis bersangkutan setelah dihungkan dengan segi-segi yang berkaitan dengannya, seperti asbab al-wurud hadis, tetap menuntut pemahaman sesuai dengan apa yang tertulis dalam teks hadis tersebut.
Semua tafsiran yang muncul, baik terhadap teks al-Qur’an maupun hadis tidak berarti mengurangi derajat keluhuran kedua teks melainkan suatu keniscayaan belaka yang oleh al-Qur’an sendiri telah diisyaratkan perlunya penafsiran intertekstualitas.
Daftar Kepustakaan
Afif Muhammad, Kritik Matan: Menuju Pendekatan Kontekstual Atas Hadis Nabi Saw, dalam Jurnal al-Hikmah, No. 5 Maret-Juni 1992
Syuhudi Ismail, Hadis Nabi yang Tekstual dan Kontekstual, Jakarta: Bulan Bintang, 1994
Yunahar Ilyas, Feminisme dalam Kajian Tafsir al-Qur’an Klasik dan Kontemporer, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,1997
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka 1989
Edi Safri, al-Imam al-Syafi’i: Metode Penyelesaian Hadis-Hadis Mukhtalif, Tesis, Fakultas Pascasarjana IAIN Syrarif Hidayatullah Jakarta, 1990
Komaruddin Hidayat, Memahami Bahasa Agama, Sebuah Kajian Hermeneutik, Jakarta: Paramadina, 1996
Mahmud Syaltut, Al-Islam ‘Aqidah wa Syari’ah, Dar al-Qalam, Kairo, 1996.
Al-Syafii, Muhammad ibn Idris, al-Risalat, Beirut: Dar al-Fikr, t.t
Ahmad Hasyimi, Jawahir al-Balaghah, Beirut: Dar al-Fikr, 1978.
Yusuf Qardawi, Kajian Kritis Pemahaman Hadis: Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual (terj), Jakarta: Islamuna Press, 1994.
Al-Hajjaj, Abu Muslim, Shahih Muslim, Jilid II, Beirut: Dar al-Fikr, 1988.
Abi al-A’la Muhammad Abd al-Rahman bin Abd al-Rahim al-Mubarakfuriy, Tuhfatul Ahwaziy bi Syarh Jami’ al-Turmudziy, t.p: Dar al-Fikr, 1979


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 komentar:

Posting Komentar